Mengungkap Motif di Balik Penyerangan Novel Baswedan, Ada Dendam Kesumat?

Polisi telah menangkap 2 orang tersangka penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Des 2019, 00:02 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 00:02 WIB
Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap 2 orang tersangka penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Keduanya berinisial RM dan RB. Dua-duanya adalah polisi aktif.

Salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, berinisial RB meluapkan emosinya di hadapan awak media.

Saat ditanya ada dendam apa ke Novel Baswedan sehingga mereka menyiramkan cairan kimia ke wajah mantan anggota Polri itu, salah satu tersangka menjawab dengan lantang.

"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Suara RB meninggi dengan wajah yang memerah ketika mengucapkan kalimat tersebut. Entah alasan apa yang membuatnya sebenci itu terhadap Novel Baswedan.

Sementara, tersangka lain yang juga anggota Polri aktif berinsial RM memilih diam sambil menundukkan kepala. Saat ini, keduanya dalam proses pemindahan sel tahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, RB merupakan tersangka yang menjadi eksekutor penyerangan.

"RB (yang siram)," tutur Argo.

Peran RM sendiri sebagai pengendara motor yang memboncengi RB. Hingga akhirnya RB berhasil menyiramkan cairan kimia ke Novel Baswedan dan membuat sebelah matanya buta.

Sementara, Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian mempertanyakan pernyataan tersangka. Menurutnya, yang pantas disebut pengkhianat sejatinya adalah penyerang Novel Baswedan.

“Saya kira yang pengkhianat siapa, seorang polisi yang semestinya menegakkan hukum, kemudian meneror penegak hukum, saya kira dialah yang pengkhianat menurut saya,” kata Saor saat dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

"Apakah seorang polisi yang sedang sakit hati berhak melukai seseorang? Apakah dipelajari di sekolah kepolisian?," tandas Saor.

Sementara itu, menurut salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, penangkapan pelaku penyerangan penyidik KPK ini dikhawatirkan mengaburkan masalah itu sendiri. Sebab dari hasil pemeriksaan saksi berbeda dengan yang diungkap polisi saat ini.

"Temuannya kok enggak sesuai sama temuan awal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi dan saksi saksi itu udah diperiksa sama polisi semua," ujar Haris saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).

"Permasalahannya nyambungnya dimana, mirip enggak dengan sketsa dengan yang dibilang saksi-saksi," imbuh dia.

Haris pun mengaku khawatir kalau pengungkapan pelaku ini justru tidak membuka kasus Novel Baswedan. Bahkan ia menduga mereka yang ditangkap bukan pelaku sebenarnya.

"Ini masalah sebenarnya enggak diungkap, dicariin pemain pengganti. Coba dijelaskan, diurai bagaimana penjelasannya, biar motifnya (terungkap), apa bales dendam," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polisi Masih Dalami Motif

Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Lantas apa motif dan peran pelaku dalam penyerangan Novel Baswedan menurut polisi?

"Masih dalam pemeriksaan," kata Argo.

Ia menjelaskan perjalanan panjang pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Disebutkan, penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak tujuh kali. Sedikitnya, 73 saksi juga dimintai keterangan.

“Polri membentuk tim teknis dan tim pakar kemudian juga ada kerja sama dari berbagai instansi seperti Labfor dan Inafis,” ucap dia.

Argo mengatakan, dari serangkaian itu semua didapati dua orang pelaku penyerangan Novel Baswedan. Mereka adalah RB dan RM yang ditangkap di Kawasan Cimanggis Depok.

KPK pun mengapresiasi penangkapan terduga penyerangan ini. Pengungkapan kasus ini merupakan yang dinantikan masyarakat.

"Ini adalah jawaban yang telah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia," tutur Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Filri pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolri Jendral Idham Azis. Dengan ditangkapnya 2 pelaku tersebut, artinya Polri telah lebih maju dalam upaya pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan itu ke tingkat yang lebih tinggi.

"Terungkap pelaku penganiayaan pegawai KPK, saya selaku pimpinan Ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya di bawah nahkoda Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis, saya menyampaikan sukses dan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian," kata Firli.


Belum Dipecat

Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Argo menyatakan saat ini kedua tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berstatus polisi aktif.

"Iya nunggu sidang pengadilan dulu (hasil inkrah atau kekuatan hukum tetap)," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (28/12/2019).

Sebab kata dia setelah ditetapkan tersangka harus melalui proses pengadilan. Sehingga status pemecatan dapat dilakukan sedang pengadilan memutuskan perkara tersebut.

"Setelah di tetapkan tersangka ya di proses, jadi berkas dikirim ke Kejaksaan baru disidang," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap terduga penyerangan Novel Baswedan. Penangkapan terduga pelaku itu dilakukan pada Kamis malam, 26 Desember 2019.

Argo mengungkapkan, pelaku penyerangan Novel Baswedan berinisial RM dan RB digelandang ke Polda Metro Jaya. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya