Menkomifo: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung, Siap Dibahas DPR

Plate mengaku masih menunggu pembahasan soal omnibus law selesai terlebih dahulu. Karena saat ini omnibus law masih jadi fokus pemerintah pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Des 2019, 14:35 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 14:35 WIB
Portal Aduan ASN
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan sambutan saat penandatangan kerja sama pembuatan portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Portal beralamat aduanasn.id. ini untuk melaporkan ASN terkait dengan penanganan radikalisme(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan draft RUU Perlindungan Data Pribadi sudah selesai. Setelahnya, Kemkominfo akan segera memberikannya ke DPR untuk dibahas setelah mendapatkan surat presiden (surpres).

"UU Perlindungan data pribadi saat ini sudah selesai draftnya. Kita menunggu Ampres (atau sekarang Surpres) untuk dikirim ke DPR," kata Johnny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019). 

Namun, Plate menuturkan ia masih menunggu pembahasan soal omnibus law selesai terlebih dahulu. Karena saat ini omnibus law masih jadi fokus pemerintah pusat.

"Ini nanti yang perlu didiskusikan dengan DPR. Fokus pentingnya di Omnibus Law karena itu terkait banyak hal," ungkap Plate.

Plate sebelumnya mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia, agar tak mudah diperjualbelikan.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security Indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik flows data close border,” ujar Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.

Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya