Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempersilahkan bila masyarakat ingin mengajukan gugatan terkait banjir yang terjadi pada Rabu 1 Januari 2020 lalu.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut, pengajuan gugatan merupakan hak masyarakat.
"Apa pun kondisinya kalau kami katakanlah selaku tergugat kami harus siap kami harus hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Advertisement
Yayan menyebut, Pemprov DKI Jakarta beberapa tahun sebelumnya pernah mendapatkan gugutan mengenai banjir. Berdasarkan putusan saat itu, Pemprov DKI selaku pihak tergugat menang di pengadilan.
"Ada dulu gugatan banjir tahun 2002 atau 2007. Saya lagi cek data, tapi pernah ada dulu ditangani biro hukum," ucap Yayan.
Baca Juga
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 menyebut, ada sekitar 30 warga korban banjir Jakarta yang akan melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui class action.
Tim Advokasi menilai, banjir tahun baru akibat kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
"Sudah ada sekitar 30-an (warga) yang berencana menggugat," kata Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon K Palma, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 5 Januari 2020.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 ini menilai, Pemprov DKI telah gagal mencegah penanggulangan banjir dan mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar. Oleh karena itu, gugatan class action akan fokus pada DKI saja, tidak pemerintah pusat.
"Untuk kepentingan bukti dan saksi dalam dalil gugatan kami berencana di Jakarta saja," ucapnya.
Dalam keterangan tertulis yang disebar, Tim Advokasi menyatakan untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.