KPK Panggil Manajer Peralatan Waskita Beton Terkait Korupsi Subkontraktor Fiktif

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi 14 subkontraktor fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori.

Pemeriksaan Imam Bukori untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi tersangka FR," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya