Istana Apresiasi Penetapan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2020, 09:15 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 09:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung
Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung (14/1/2020) mengatakan 5 tersangka kasus Jiwasraya ditahan. (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," katanya.

Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mantan Direktur Utama

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya