PKS Jakarta Tunggu DPP Terkait Penarikan Syaikhu dari Bursa Cawagub DKI

Selama pihaknya belum menerima surat resmi dari DPP, maka Syaikhu masih cawagub DKI asal PKS.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2020, 15:36 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 15:36 WIB
Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu. (Liputan6.com/Ika Defianti)
Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Syura DPW PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan, pihaknya masih menunggu surat dari DPP terkait dengan dicabutnya Ahmad Syaikhu dari bursa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Intinya kalau di DKI masih menunggu surat dari pusat," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Selama pihaknya belum menerima surat resmi dari DPP, maka Syaikhu masih cawagub DKI asal PKS bersama Sekretaris DPW DKI Jakarta PKS Agung Yulianto.

"Jadi selama tidak ada surat dari pusat, prinsip kita calon masih dua itu," ungkap Suhaimi.

Pencabutan Syaikhu, kata dia, harus memiliki bukti resmi. Bukti resmi yang dimaksud Suhaimi adalah surat DPP terkait pencabutan Syaikhu.

"Buktinya apa? Info harus ada bukti tertulis. Kalau belum ada surat formal dari DPRD masih dua nama. Kalau sudah ada resmi baru. Kalau cuma info, kuatir itu cuma pembentukan opini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman menuturkan, pihaknya menarik satu nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. PKS menarik nama Ahmad Syaikhu yang kini sudah menjadi anggota DPR.

"Kalau dari internal PKS jelas, Pak Syaikhu. Dia udah dilantik di DPR. Dia yang kita cabut," ujar Sohibul di kantor DPP PKS, Senin (6/1/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Kader PKS

PKS masih menyisakan satu nama, yaitu Sekretaris DPW DKI Jakarta PKS Agung Yulianto. Namun, PKS juga mempertimbangkan mengganti Agung dengan kader PKS yang lain.

"Ya, sisanya ada Pak Agung, kan. Ya, nanti kita lihat apakah tetap Pak Agung atau kita ambil yang lain, yang jelas tetap ada kader PKS," kata Sohibul.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya