Alasan PPATK Tidak Ungkap Siapa Kepala Daerah yang Simpan Uang di Kasino

PPATK, kata Kiagus, bahkan tiap menyampaikan rinci jabatan kepala daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Feb 2020, 20:04 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 20:04 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (Foto: Fiki/Liputan6.com)
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (Foto: Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan alasan pihaknya tidak menyampaikan siapa saja kepala daerah yang 'mencuci' uang di kasino di luar negeri.

Menurutnya, wewenang mengungkap berada di penegak hukum. "Apakah kasino bakal dituntaskan segala macam itu tugas penegak hukum. Kami hanya melakukan fungsi intelijen," kata Kiagus di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (5/2/2020).

PPATK, kata Kiagus, bahkan tiap menyampaikan rinci jabatan kepala daerah.

"Kami tidak pernah menyebutkan apakah dia seorang gubernur, apakah dia seorang bupati, siapa namanya, apalagi daerahnya. Dan dia berjudi di mana pun tidak kami sebutkan di mana dan seterusnya," ucapnya.

Meski tidak mengungkap detail kepala daerah, Kiagus menyebut tujuan PPATK menyampaikan temuan itu adalah untuk memperingatkan kepala daerah agar tak terus “bermain” atau ada efek jera.

"Yang kami harapkan adalah detterent effect (efek jera), supaya para terduga pelaku ini, ya enggak usah main-main lagilah. Tapi kita melihatnya itu dari sisi positif, jadi di sana itu kita harapkan ada detterent effect, ada warning effect, yang ingin kita sampaikan," ucapnya.

Kiagus memastikan pengungkapan kasus itu tidak bbermaksud untuk mengambil alih tugas penegak hukum. "Jadi itu lah yang kemarin terjadinya pemberitaan itu tidak dimaksudkan untuk kita melampaui kapasitas, melampaui kewenangan dari PPATK," ia menandaskan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya