Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2/2020). Kericuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti menceritakan, awal kericuhan terjadi karena oknum warga binaan pemasyarakatan (WBP) tak terima dengan pemberantasan narkoba di dalam Rutan.
"Pemantik kejadian lantaran ada oknum WBP tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam Rutan," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Menurut Rika, oknum warga binaan yang terima adanya pemberantasan narkoba di Rutan Kabanjahe memprovokasi warga binaan lainnya agar petugas Rutan tak menggeledah kamar-kamar para warga binaan.
Menurut Rika, sebelum kericuhan terjadi, petugas Rutan sudah menggelar penggeledahan kamar warga binaan sejak Rabu 8 Januari 2020. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis shabu-shabu seberat 30 gram milik empat orang warga binaan.
Empat orang warga binaan tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka dan di tahan di Polres Tanah Karo. Namun, pada Selasa 11 Februari 2020, empat orang warga binaan tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
"Empat orang WBP tersebut, justru melakukan provokasi terhadap WBP lainnya. Supaya menentang penggeledahan yang dilakukan petugas Rutan bersama Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe," kata Rika.
Terprovokasi, akhirnya kericuhan pun terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
"WBP di Rutan Kabanjahe terprovokasi melakukan pemberontakan kepada petugas Rutan. WBP juga terprovokasi melakukan pembakaran gedung perkantoran Rutan Kelas IIB Kabanjahe," kata Rika.