Mahfud Md: Omnibus Law Tak Boleh Kekang Kebebasan Pers

Mahfud Md menegaskan, undang-undang seharusnya membuat kerja Pers semakin mudah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2020, 01:07 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 01:07 WIB
Mahfud Md
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak boleh mengekang kebebasan pers.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menegaskan, undang-undang seharusnya membuat kerja Pers semakin mudah. "Kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," kata Mahfud.

Dia mengklaim telah berbicara dengan Dewan Pers, agar segala permasalahan nanti dibawa ke DPR.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR, mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," pungkas Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Reaksi dari pers

Ilustrasi seorang wartawan.
Ilustrasi seorang wartawan. (iStockphoto)

Dilansir Antara, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers karena dinilai menjadi upaya pengekangan terhadap kebebasan pers.

Berbagai organisasi pers bersuara, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers.

Mereka menyoroti RUU Cipta Kerja karena selain mengatur soal investasi, RUU itu juga merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Pasal yang dimaksud akan direvisi adalah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya