Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri telah menyusun kode etik untuk lembaga antirasuah bersama dengan dewan pengawas (dewas). Menurut Firli, jajaran komisioner dan dewas sudah menyetujui tiga kode etik yang akan diterapkan di lembaga antirasuah.
"Ada tiga kode etik yang sudah disetujui antara pimpinan dan dewan pengawas," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
"Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan," Firli menambahkan.
Advertisement
Firli mengatakan, kode etik tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai, pimpinan maupun dewan pengawas. Menurut Firli, kode etik tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancangan kode etik pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK ke Kemenkumham," kata Firli.
Firli mengatakan, jika Kemenkumham menyetujui rancangan kode etik tersebut, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke semua pegawai, pimpinan dan dewan pengawas KPK.
"Kode etik ini adalah menggabungkan kode etik yang sudah ada selama ini, tidak ada yang dikurangi, bahkan ada nilai-nilai yang kita tambahkan, antara lain adalah sesuai dengan amanat UU bahwa kode etik pelaksanaan tugas pokok KPK itu sinergi, maka kita tambahkan juga salah satu nilai kode etik adalah sinergitas," kata Firli.