Polisi: Sebarkan Data Pasien Virus Corona di Medsos Bisa Dipidana

Penyebar data pasien virus Corona bisa dijerat dengan UU Rumah Sakit, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU ITE.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Mar 2020, 20:59 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 20:59 WIB
Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian turut memantau tersebarnya data pribadi pasien positif terjangkit virus Corona di Indonesia. Para pelaku disebut berpotensi melakukan pelanggaran pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, seseorang tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi ataupun rekam medis tanpa izin si pemilik.

"Kami pihak kepolisian, dalam rangka itu kita mengatisipasi ya dengan mengaktifkan cyber patrol, dengan terus berupaya mengetahui perkembangannya di dunia maya sehubungan dengan hal yang kita sebutkan tadi. Seseorang yang mendistribusikan data pribadi orang lain tanpa ada izin, ke publik," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Asep mengatakan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menyebutkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya, termasuk data medis.

Kemudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 54 tertulis: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf H dan I, berupa riwayat, kondisi, dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, maka dikenakan pidana 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

"Hal itu juga diatur di dalam Undang-Undang ITE Pasal 26 dan 45. Itu diatur sama tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Dapat dikenakan 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," jelas Asep.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bijak Gunakan Media Sosial

Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang yang ada tersebut, tentunya turut diperlukan pelaporan langsung dari orang yang merasa dirugikan.

"Oleh karenanya, semua ini harus berdasarkan pelaporan dari orang yang merasa dirinya terganggu dan dirugikan ketika data pribadinya diakses dan disebarluaskan tanpa ada izin," katanya.

Sejauh ini, lanjut Asep, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus penyebaran data pribadi pasien positif terjangkit virus Corona. Dia kemudian meminta masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Berhati-hati jangan sampai kita tidak cermat dan teliti lalu perbuatan itu terjadi, sebuah perbuatan melawan hukum," ungkap Asep. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya