Waspada Penyebaran Virus Corona, Ini 6 Cara yang Dilakukan Pemprov DKI

Tim khusus Corona yang dibentuk Pemprov DKI bertugas melakukan penyelidikan dan memetakan interaksi orang-orang yang diawasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 19:01 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Liputan6.com, Jakarta - Wabah virus Corona atau Covid-19 telah menyebar ke berbagai belahan negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.

Usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dua warga di Indonesia terjangkit virus Corona, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama jajaran lainnya, langsung mengambil langkah cepat agar virus ini tidak menyebarluas ke wilayah lain. 

Saat ini, dua orang warga Depok, Jawa Barat yang dinyatakan positif virus Corona tersebut masih dalam penanganan serius oleh Kementerian Kesehatan di Rumah sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Pusat.

Masyarakat pun dibuat geger terkait ketersediaan masker dan bahan pangan dalam negeri. Tak sedikit dari mereka kemudian bereaksi berlebihan dengan memborong sembako dan kebutuhan pokok lainnya.

Bahkan ada pula sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menimbun masker demi mengeruk keuntungan semata. 

Merespons hal itu, Jokowi dan Kementerian Kesehatan langsung menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara (Jubir) untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Pemprov DKI Jakarta tak mau ketinggalan untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran virus Corona di ibu kota. Lantas apa saja cara pencegahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta?

Dihimpun dari Liputan6.com, berikut ini jurus jitu yang dilakukan Pemprov DKI terkait penyebaran virus Corona di Ibu kota:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Bentuk Tim Khusus Penanganan Virus Corona

Penumpang MRT Jakarta
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk membentuk tim khusus Corona. Tim itu dipimpin asisten Kesra yang beranggotakan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), BPBD, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Perekonomian.

"Tim ini akan bekerja full, memiliki base di kantor dinas kesehatan di Jalan Kesehatan nomor 10," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin, 2 Maret 2020. 

Tim khusus ini bertugas melakukan penyelidikan dan memetakan interaksi orang-orang yang diawasi untuk mudah mendeteksi potensi sebaran virus Corona. Proses penyelidikan dimulai dari 136 orang yang dipantau.

"Siapa berkegiatan di mana berinteraksi dengan siapa kapan dan lain-lain. Dan pola itu sudah ada untuk seluruh kasus yang dipantau. Tadi saya sebutkan ada 136, jadi 136 (orang) itu seluruh pattern-nya itu ada. Dan ini semua dilakukan dalam rangka bisa meminimalisir potensi penularan," jelasnya.

2. Luncurkan Situs Tentang Corona

Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan situs resmi mengenai informasi tentang penyebaran virus corona di Jakarta. Melalui situs ini, diharapkan menjadi pedoman warga Jakarta dalam menyikapi virus tersebut.

"Kami telah meluncurkan microsite corona.jakarta.id terkait tanggap corona," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Atika Nur Rahmania, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (6/3/2020).

Isi website tersebut yaitu layanan informasi seputar layanan pemprov DKI Jakarta dan berisi dokumen instruksi gubernur, surat dinas, siaran pers, infografis, yang terkait tindakan pemprov. 

3. Batasi Pembelian Masker

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin meminta pedagang masker di seluruh Kompleks Pasar Jaya untuk mencatat nama dan KTP konsumen. Tujuannya, agar lonjakan harga masker dapat ditekan seiring kebutuhan pasar yang meningkat.

"Jadi satu orang beli 1 boks masker dan ber KTP, jadi itu akan tercatat, ini gerainya Pasar Jaya jadi ini kesepakatan kami dengan pedagang," jelas Arief saat jumpa pers di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 5 Maret 2020. 

Terkait harga, Arief mengatakan pedagang dapat menjual kembali (retail) per lembarnya di angka Rp 2.500 dengan maksimal pembelian dua lembar per orang. Namun, jika konsumen ingin membelinya per boks, maka dibatasi hanya sebanyak satu boks per orang dengan harga Rp 125 ribu per boksnya.

4. Tangguhkan Sementara Konser Musik

Penimbun Masker Ditangkap di Semarang
Barang bukti masker dan hand sanitizer botol ditunjukkan saat rilis di Polda Jateng, Semarang, Selasa (4/3/2020). Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran. (Liputan6.com/Gholib)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Candra menyatakan, pihaknya menangguhkan izin perhelatan musik internasional di Jakarta pada Maret 2020.

Dia beralasan hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terkait penularan virus corona atau Covid-19.

"Untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga even yang sudah masuk untuk sementara kita tangguhkan," kata Benny saat dihubungi, Selasa, 3 Maret kemarin. 

Sementara itu Benny mengaku pihaknya baru mendata tiga kegiatan dan saat ini masih terus meninjau ulang izin hingga April 2020.

"Setelah Maret-April, kami lihat kondisinya. Mudah-mudahan tindakan pencegahan bisa efektif sehingga setelah April kondisi membaik dan kondusif sehingga penangguhan bisa dicabut," jelasnya.

5. Sosialisasi Corona di Car Free Day

Sempat Diguyur Hujan, CFD Tetap Ramai
Petugas keamanan berjaga saat warga beraktivitas di car free day (CFD) kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/12/2019). Kendati tidak seramai saat cerah, warga yang berlari, jalan santai, atau swafoto masih menjadi pemandangan di area CFD usai hujan mengguyur Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ruas jalan yang sudah ditentukan. Namun, satu yang dilarang, yakni mendirikan tenda untuk kegiatan yang melibatkan kerumunan warga.

Dia menambahkan bahwa momen HBKB akan dimanfaatkan Pemprov untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya langkah pencegahan virus Corona.

Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh juga akan dilakukan. Langkah sosialisasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI.

"Ya berkoordinasi dengan Dinkes untuk selain ada kegiatan itu (pemeriksaan suhu) juga yang ada namanya sosialisasikan apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah virus Corona ini," jelas Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo. 

6. Izin Keramaian Dihentikan Sementara

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan yang akan melibatkan kerumunan banyak orang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi penyebaran Virus Corona. 

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran persnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, yaitu izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.

 

(Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya