Sampaikan Pembelaan, Eks Dirkeu AP II Merasa Dizalimi KPK

Andra menyoal ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019, silam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 20:58 WIB
Lengkapi Berkas, KPK Kembali Periksa Mantan Dirkeu Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Andra Y Agussalam diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Penuntut Umum KPK dinilai tendensius dan menyesatkan, mengingat Penuntut Umum KPK telah mengabaikan barang bukti yang justru diajukan oleh Penuntut Umum KPK sendiri, yaitu bukti setor RTGS tanggal 15 November 2018 di BRI sebesar Rp. 2 miliar.

"Barang bukti berupa bukti setor tersebut, justru membuktikan secara materiil ada uang yang keluar dari rekening saya ke rekening Sdr Teddy untuk Sdr Darman sebagai pinjaman. Oleh karenanya, jika hanya fakta hukum, yang bersifat materiil saja, yang diakui Penuntut Umum KPK, seharusnya dakwaan dan/atau tuntutan penerimaan uang oleh saya sebesar USD 53.000 pada tanggal 26 Juli 2019, USD 18.000 pada tanggal 27 Juli 2019 dan SGD 96.700, yang kesemuanya secara ekuivalen bernilai + Rp 2 milliar sebagai perbuatan suap harusnya dinyatakan gugur," kata dia.

Mengingat jumlah itu mempunyai kesesuaian dengan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar yang telah diberikan kepada Darman melalui Teddy pada 15 November 2018. Fakta-fakta hukum dan tanggapan atas Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum KPK tersebut, telah disampaikan pula pembelaannya oleh Tim Penasihat Hukum yang diketuai Yayan Abdul Wahid dalam Nota Pembelaan.

Atas dasar itulah, Andra Y Agussalam mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Abaikan Barang Bukti

Pernyataan Penuntut Umum KPK juga dinilainya tendensius dan menyesatkan, mengingat Penuntut Umum KPK telah mengabaikan barang bukti yang justru diajukan oleh Penuntut Umum KPK sendiri, yaitu bukti setor RTGS tanggal 15 November 2018 di BRI sebesar Rp. 2 miliar.

"Barang bukti berupa bukti setor tersebut, justru membuktikan secara materiil ada uang yang keluar dari rekening saya ke rekening Sdr Teddy untuk Sdr Darman sebagai pinjaman. Oleh karenanya, jika hanya fakta hukum, yang bersifat materiil saja, yang diakui Penuntut Umum KPK, seharusnya dakwaan dan/atau tuntutan penerimaan uang oleh saya sebesar USD 53.000 pada tanggal 26 Juli 2019, USD 18.000 pada tanggal 27 Juli 2019 dan SGD 96.700, yang kesemuanya secara ekuivalen bernilai + Rp. 2 milliar sebagai "perbuatan suap", harusnya dinyatakan gugur," kata dia.

Mengingat jumlah itu mempunyai kesesuaian dengan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar yang telah diberikan kepada Darman melalui Teddy pada 15 November 2018. Fakta-fakta hukum dan tanggapan atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK tersebut telah disampaikan pula pembelaannya oleh Tim Penasihat Hukum yang diketuai Yayan Abdul Wahid dalam Nota Pembelaan.

Atas dasar itulah, Andra Y Agussalam mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya