KPK Lelang 3 Mobil Mewah Hasil Rampasan dari Wali Kota Madiun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang dilakukan lantaran vonis terhadap Bambang telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 11:01 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil mewah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi, eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang dilakukan lantaran vonis terhadap Bambang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Ali, proses lelang digelar lewat metode open bidding.

"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Ali menyebut, uang hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terpidana. Lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Jubir KPK menuturkan pelaksanaan lelang digelar pada Kamis, 2 April 2020, dengan waktu penawaran dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Alamat domain lelang yakni www.lelang.go.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dari Range Rover hingga Hummer

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Adapun barang rampasan yang dilelang antara lain satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT tahun 2011 dengan harga limit Rp 758.264.000 dan uang jaminan Rp154 Juta. Satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, harga limit Rp 273.231.000 dengan uang jaminan Rp 60 juta.

Kemudian, satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010 dengan harga limit Rp 1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp 360 juta.

"Info selengkapnya dapat di akses di link berikut https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1569-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan11," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya