Wabah Corona, Kemenag Imbau Calon Pengantin Daftar Online

Kemenag mengimbau kepada masyarakat atau para calon pengantin dapat melakukan perencanaan terkait acara seremonial pernikahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Mar 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 11:58 WIB
[Fimela] pernikahan
ilustrasi pernikahan | pexels.com/@pixabay

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Bimas Islam, Kementrian Agama Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan meskipun adanya perpanjangan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) sampai 21 April 2020.

Karena itu, dia mengimbau khusus calon pengantin dapat mendaftarkan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat atau para calon pengantin dapat melakukan perencanaan terkait acara seremonial pernikahan. Sebab saat ini kondisi di Indonesia masih tanggap darurat virus Corona atau Covid-19.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang. Sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," jelasnya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri

5. Ceklis dokumen

6. Masukan Nomor Handphone

7. Upload foto

8. Cetak bukti pendaftaran.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasien Corona Terus Meningkat

Sebelumnya, juru bicara pemerintah penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona Covid-19 pada Senin (30/3/2020) bertambah sebanyak 129 kasus.

Dengan begitu, total akumulatif jumlah pasien Covid-19 karena virus Corona di Indonesia menjadi 1.414. orang.

"Dari 29 Maret sampai 30 Maret pada hitungannya pukul 12.00 WIB, penambahan kasus 129 orang, jadi total kasus 1.414," ujar Yurianto di Kantor BNPB Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sedangkan untuk pasien meninggal dunia karena virus Corona Covid-19, bertambah 8 orang, jadi total keseluruhan 122 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya