DPR Minta Penegak Hukum Awasi Penggunaan Perppu untuk Penanganan Pandemi Corona

Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan pemerintah pusat untuk menggunakan Perppu Corona dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 19:10 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta penegak hukum mengawasi kebijakan penggunaan stimulus Rp 405,1 miliar yang dikelola pemerintah pusat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. 

"Mengingat Perppu ini juga melibatkan penggunaan uang yang cukup besar, saya meminta para penegak hukum untuk ikut mengawasi penggunaannya. Dan kepada segenap lapisan masyarakat mari kita sama-sama awasi agar yang diprogramkan tepat sasaran, tepat jumlah dan waktu, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi," ujar Didik kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). 

Dia pun mengingatkan pemerintah pusat untuk menggunakan Perppu tersebut dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi dan tidak boleh melakukan kelonggaran yang berlebih agar tidak terjadi abuse of power.

"Untuk itulah aturan yang terukur harus dipatuhi dan dijalankan, tidak boleh melonggarkan berlebihan yang bisa berpotensi terjadinya abuse of power atau bahkan penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

Didik pun mengkritik keberadaan Pasal 27 Ayat 2. Pasal ini menurutnya membuat pejabat pengambil kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Apalagi, dengan Perppu tersebut pemerintah mengelola uang negara yang cukup besar nilainya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Tidak Menghilangkan Unsur Tanggung Jawab

Lebih lanjut dia mengatakan, penerbitan Perppu 1/2020 tidak boleh menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada siapapun termasuk pejabat negara yang tidak proper atau melakukan kesalahan/melampaui kewenangannya.

"Tidak boleh juga menghilangkan unsur tanggung jawab dibidang yudikatif termasuk di dalamnya menghilangkan unsur pidana, perdata dan tata usaha negara dari pelaksanaan suatu aturan," jelasnya. 

Seharusnya pengelolaan uang negara harus melibatkan DPR sesuai amanat UUD 1945 Pasal 20A ayat 1. Namun, hal itu dilewati melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya hal tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

"Untuk itu hati-hati bila pemerintah melakukan perubahan dalam APBN baik postur, alokasi dan perpindahannya. Serta ketentuan lain yang sudah dibahas bersama dengan DPR dan dituangkan dalam UU APBN, tanpa keterlibatan atau dibahas bersama DPR bisa berpotensi melanggar Konstitusi," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya