Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI akan melakukan penjagaan di sejumlah pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Dengan berlakunya PSBB ini akan ada temen-temen dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi. Kita tempatkan anggota di sana untuk mengawasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga
Selama melakukan penjagaan itu, mereka akan memberikan imbauan terkait tentang bahayanya virus Covid-19 atau corona dan juga Physical Distancing. Karena, pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan bahan pokok masih diperbolehkan untuk berjualan.
Advertisement
"Dan juga sekalian mengimbau dan menyosialisasikan masyarakat bahwa Physical Distancing dibutuhkan. Ini terus kita lakukan selama 14 hari," ujarnya.
Hal itu dilakukan, agar masyarakat tetap selalu sehat dan dapat terhindar dari virus corona yang kini masih melanda Indonesia khususnya Jakarta.
"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Tapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," ucapnya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bubarkan Perkumpulan Masyarakat
Selama diberlakukannya PSBB, pihaknya juga akan membubarkan masyarakat yang berkumpul lebih dari lima orang sekaligus memberikan imbauan tentang penerapan PSBB dan bahaya corona.
"Selama diberlakukan PSBB penduduk atau masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang. Ini yang saya sampaikan tadi ya, kenapa lebih dari 5 karena biasanya perkumpulan kecil ini bisa menimbulkan perkumpulan besar. Maka harus cepat kita berikan imbauan untuk dibubarkan, ini terus kita lakukan," jelasnya.
Selain itu, kegiatan masyarakat seperti olahraga dan sejumlah fasilitas umum juga diminta untuk tutup sementara selama PSBB berlaku. Namun, apabila kegiatan masyarakat tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok masih diperbolehkan.
"Kemudian yang kedua melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di sekitar rumahnya saja. Karena kegiatan olahraga yang sifatnya membawa massa yang banyak itu yang akan kami bubarkan," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement