PSBB Resmi Diterapkan, KRL Batasi Penumpang Hanya 60 per Kereta

Sementara menurut unggahan salah satu pengguna KRL rute Duri-Tangerang yang dibagikan akun PT KCI menunjukkan sebuah foto akan kelengangan kereta commuter.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Apr 2020, 13:31 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 13:31 WIB
20151229-Commuter-Line-HEL
Rangkaian kereta commuter line saat melintas di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/12/2015). Untuk mengakomodasi penumpang pada malam pergantian tahun, KRL Commuter Line akan beroperasi 24 jam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini Jumat, 10 April 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB. Demi mendukung kebijakan tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengoperasikan commuter line mulai hari ini membatasi jumlah penumpang perkereta commuter.

Hal ini diinformasikan oleh akun Twitter resmi PT KCI. Dalam pengumuman tersebut bahwa PT KCI membatasi jumlah penumpang hanya 60 orang perkerata.

"Untuk mencegah penularan Covid-19 PT KCI juga memaksimalkan pembatasan jumlah orang dalam tiap kereta yaitu sejumlah 60 orang, agar terjadi jarak aman antar pengguna sesuai prinsip dalam PSBB. Mohon ikuti arahan petugas dan marka atau penanda yang ada di dalam KRL ya, #RekanCommuters," tulis akun tersebut, Jumat (10/4/2020).

Sementara menurut unggahan salah satu pengguna KRL rute Duri-Tangerang yang dibagikan akun PT KCI menunjukkan sebuah foto akan kelengangan kereta commuter.

Dalam foto itu kereta commuter hanya tumpangi beberapa orang saja. Satu baris bangku yang biasanya duduki oleh tujuh orang, namun dalam foto ini hanya diisi oleh satu orang penumpang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berlakukan PSBB

Ada Pergantian Wesel, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Manggarai
Kereta commuter line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). PT KCI melakukan rekayasa perjalanan KRL Bogor dan Bekasi terkait penggantian wesel atau persimpangan rel di stasiun Gambir dan Jakarta Kota. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi."Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.

Anies mengatakan, bagi masyarakat Jakarta, mulai 10 April 2020, utamanya pada komponen penegakan. Karena, akan disusun peraturan yang akan mengikat warga agar menaatinya.

"Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus," tandas Anies.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya