Anggarannya Dipotong untuk Corona, Ketua KPK Pastikan Pegawai Tetap Kerja

KPK memastikan, pemotongan anggaran sebesar Rp 63 miliar tidak mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Apr 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 14:31 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dengan inisial MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pegawainya tetap bekerja seperti biasa meski anggaran lembaga antirasuah tahun 2020 dipangkas sebesar Rp 63 miliar untuk penganan virus corona Covid-19.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tetapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," ujar Firli saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Menurut Firli, pemangkasan anggaran keuangan diambil dari rencana pembangunan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Pembangunan gedung tersebut menurut Firli memakan uang Rp 50 miliar.

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional Rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," kata Firli.

Menurut Firli, pemangkasan anggaran terhadap KPK dan lembaga lainnya untuk penanganan virus corona Covid-19 demi memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia

"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, nah untuk itulah anggaran dilakukan, realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daftar Pemangkasan Anggaran untuk Corona

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona Covid-19. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perpres tersebut dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perubahan anggaran dilakukan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menangani pandemi corona dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.

Berikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:

1. Kementerian Pertahanan, dari Rp131,182,597,806,000 menjadi Rp122,447,750,368,000 dipangkas Rp8,734,847,438,000.

2. Kemristek, dari Rp42,166,911,542,000‬ menjadi Rp2.472.047.757,000 dipangkas sebesar Rp39,694,863,785‬,000.

3. Kementerian PUPR, dari Rp120,217,535,952,000 menjadi Rp95,683,763,141,000‬ dipangkas Rp24,533,772,811,000.

4. Polri, dari Rp104,697,223,353,000 menjadi Rp96,119,921,O82,000 dipangkas Rp8,577,302,271,000.

‬5. KPK, dari Rp922,575,256,000 menjadi Rp,859,975,256,000 dipangkas Rp62,600,000,000.

6. DPR, Rp5,118,911,439,000 menjadi Rp4,897,999,780,000 dipangkas Rp220,911,659,000‬.

7. MPR, Rp603,670,269,000 menjadi Rp576,139,182,000 dipangkas Rp27,531,087,000.

Kementerian yang mengalami penambahan:

1. Kemdikbud, Rp36,301,176,353,000 menjadi Rp70,718,123,434,000. Rp34,416,947,081,000.‬

2. Kementerian Kesehatan, dari Rp57,399,996,028,000 menjadi Rp76,545,874,870,000. Terdapat penambahan sebesar Rp19,145,878,842‬,000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya