Anggaran Kemhan-KPK Dipangkas untuk Corona, Kemdikbud dan Kemkes Ditambah

Anggaran sejumlah kementerian dan lembaga negara dipangkas untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 13:23 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona Covid-19. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perpres tersebut dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perubahan anggaran dilakukan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menangani pandemi corona dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.

Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR.

Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daftar Pemangkasan Anggaran

Mulai Mengatur Anggaran Keuangan
Ilustrasi Anggaran Keuangan Credit: pexels.com/Breakingpic

Berikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:

1. Kementerian Pertahanan, dari Rp131,182,597,806,000 menjadi Rp122,447,750,368,000 dipangkas Rp8,734,847,438,000.

2. Kemristek, dari Rp42,166,911,542,000‬ menjadi Rp2.472.047.757,000 dipangkas sebesar Rp39,694,863,785‬,000.

3. Kementerian PUPR, dari Rp120,217,535,952,000 menjadi Rp95,683,763,141,000‬ dipangkas Rp24,533,772,811,000.

4. Polri, dari Rp104,697,223,353,000 menjadi Rp96,119,921,O82,000 dipangkas Rp8,577,302,271,000.

‬5. KPK, dari Rp922,575,256,000 menjadi Rp,859,975,256,000 dipangkas Rp62,600,000,000.

6. DPR, Rp5,118,911,439,000 menjadi Rp4,897,999,780,000 dipangkas Rp220,911,659,000‬.

7. MPR, Rp603,670,269,000 menjadi Rp576,139,182,000 dipangkas Rp27,531,087,000.

Kementerian yang mengalami penambahan:

1. Kemdikbud, Rp36,301,176,353,000 menjadi Rp70,718,123,434,000. Rp34,416,947,081,000.‬

2. Kementerian Kesehatan, dari Rp57,399,996,028,000 menjadi Rp76,545,874,870,000. Terdapat penambahan sebesar Rp19,145,878,842‬,000.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya