DPRD Minta Pemprov DKI Berikan Relaksasi Biaya Warga Rusun Terdampak Covid-19

Pemprov DKI Jakarta bisa mencontoh Pemprov Jatim yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama 3 bulan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 12:13 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 12:12 WIB
Alasan untuk Memilih Tinggal di Rusun
Pemprov DKI Jakarta meningkatkan fasilitas di tiap-tiap rusun agar warga semakin tertarik untuk tinggal.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Yuke Yurike mengatakan pembebasan biaya sewa rusun sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19. Itu sebabnya dia minta Pemprov DKI memberi relaksasi biaya sewa rusun.

"Banyak penghuni rusun terebut sudah mengadu mereka kesulitan membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi selama PSBB," ujar Yuke, Rabu (23/4/2020).

Yuke meminta agar aturan ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Gubernur agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada warga Rusun yang terdampak.

Pemprov DKI Jakarta bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi, sehingga relaksasi ini bisa membantu mereka dalam melewati Pademi Covid-19.

Selain itu, kata Yuke, pihaknya meminta Pemprov DKI mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak selama masa PSBB. Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka.

"Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar Rp 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," ujarnya.

 

 

PSBB Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.

"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya