INFOGRAFIS: Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona

Ada 3 permohonan yang menggugat Perppu corona virus disease atau Covid-19. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 30 Apr 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 09:03 WIB
Banner Gedung Mahkamah Konstitusi
Banner Gedung Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 3 permohonan yang menggugat Perppu corona virus disease atau Covid-19. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Salah satu permohonan diajukan oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono dkk. Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah. Serta dinilai membuka celah korupsi saat pandemi corona.

MK menyarankan para pemohon menyajikan data penanganan pandemi corona dengan negara lain. Ini sebagai perbandingan apakah negara lain menggunakan cara serupa atau tidak, dan apakah hasilnya sukses menekan pandemi corona atau tidak.

Seperti apa penilaian para pemohon sehingga menggugat Perppu Corona? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Perppu Corona Digugat
Infografis Perppu Corona Digugat (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya