Liputan6.com, Jakarta - Ada 3 permohonan yang menggugat Perppu corona virus disease atau Covid-19. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Salah satu permohonan diajukan oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono dkk. Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah. Serta dinilai membuka celah korupsi saat pandemi corona.
MK menyarankan para pemohon menyajikan data penanganan pandemi corona dengan negara lain. Ini sebagai perbandingan apakah negara lain menggunakan cara serupa atau tidak, dan apakah hasilnya sukses menekan pandemi corona atau tidak.
Advertisement
Seperti apa penilaian para pemohon sehingga menggugat Perppu Corona? Simak dalam Infografis berikut ini: