Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika kelengkapan ini tidak dipenuhi, warga Depok tak dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja. Â
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris soal aturan PSBB di Depok, seperti dilansir Antara, Minggu 3 Mei 2020.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Advertisement
Sementara terkait jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Barat selama PSBB, Pemkot Depok baru menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat Corona, Minggu 3 Mei 2020.
"Alokasi untuk Kota Depok sebanyak 37.735 KK. Alokasi ini merupakan penambahan dari alokasi DTKS sebelumnya untuk 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," jelas Idris.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Data Kasus Corona
Â
Untuk data pasien Corona di Kota Depok tercatat yang terkonfirmasi positif berjumlah 309 orang, meninggal 18 orang dan sembuh 44 orang.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencaoai 1.221 orang, selesai pengawasan 450 orang dan yang meninggal 54 orang.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Advertisement