Pemprov DKI Sudah Tindak 841 Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta

Andri menegaskan sanksi yang diberikan kepada perusahaan dan buruh tersebut beragam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mei 2020, 20:38 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 20:38 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kadisnakertrans dan Energi Pemprov DKI, Andri Yansyah mencatat ada sebanyak 841 perusahaan atau tempat kerja pelanggar PSBB DKI, per hari ini, Senin (4/5/2020). Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya yakni 30 April, sebanyak 68 perusahaan.

Selain itu, juga terjadi pelanggaran oleh 106.550 pekerja/buruh. Mereka tercatat sebagai pelanggar PSBB DKI. Jumlah ini meningkat 9.716 orang dari data sebelumnya.

Andri menegaskan sanksi yang diberikan kepada perusahaan dan buruh tersebut beragam. Sebanyak 141 perusahaan dan 11.198 buruh yang tidak dikecualikan penerapan PSBB dihentikan sementara operasionalnya.

Selain itu, 183 perusahaan tidak dikecualikan PSBB namun mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian diberikan sanksi berupa teguran.

"Buruh dari total perusahaan yang mendapat izin Kemenperin sebanyak 32.586 buruh," kata Andi lewat siaran pers diterima.

Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan

Terakhir, untuk golongan perusahaan tidak dikecualikan PSBB namun tetap beroperasi dan tidak menerapkan protokol kesehatan sebanyak 517 perusahaan dengan penindakan terhadap sebanyak 62.776 buruh/pekerja di dalamnya.

Sebagai informasi, ini adalah data akumulatif dari sidak yang dilakukan Pemprov DKI sejak 14 April 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya