Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Diadili Terkait Kasus Suap Proyek

KPK telah merampungkan berkas penyidikan Saiful Illah dan tiga tersangka lain pada kasus suap proyek di Kabupaten Sidoarjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2020, 20:44 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 20:44 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah usai menandatangani penyerahan P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Saiful Ilah dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful akan menjalani persidangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka tersebut ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mereka. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Saiful Ilah, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 99 saksi. Sementara untuk menuntaskan berkas penyidikan tiga tersangka lainnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Kasus Suap Saiful Ilah

Saiful Ilah Lengkapi Berkas Dugaan Suap di KPK
Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar bulan Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya