KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2020, 14:58 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 14:58 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (berpeci) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful mengaku kehadirannya di lembaga antirasuah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan pengambilan sampel suara.

"Enggak diperiksa, cuma suara ku direkam saja," ujar Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pengambilan sampel suara Saiful. Menurut Ali Fikri, sampel suara Saiful diambil untuk mencocokkan percakapan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Iya benar hanya ambil sampel suara, untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Minta Dimenangkan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sekitar Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya