Metro Sepekan: Pemkot Depok Minta Perusahaan Beri Surat Tugas hingga Penyesalan Organda DKI

Berita terkait Pemkot Depok yang meminta perusahaan menyertakan surat tugas untuk bekerja hingga pihak Organda DKI menyayangkan angkutan umum kembali beroperasi menarik perhatian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Mei 2020, 07:55 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 07:55 WIB
Hari Pertama PSBB Depok
Rambu-rambu peringatan selama hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, Kota Depok menerapkan PSBB pada 15-28 April 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, sebagian daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Mengawali pekan, berita terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat yang meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor selama penerapan PSBB, cukup menarik perhatian masyarakat.

Hal tersebut lantaran, apabila kelengkapan surat tugas bekerja di kantor tidak dipenuhi, warga Depok tak dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja.

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris soal aturan PSBB di Depok, seperti dilansir Antara.

Sementara itu, seorang pria berinisial IS (55) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020 siang.

Supervisor Hotel Marga Jaya, Dian Irfan mengungkapkan IS ditemukan tewas sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, karyawan hotel hendak mengecek keadaan IS karena masa inapnya telah habis. Namun, IS tak kunjung keluar dari kamar.

"Waktu itu saya masih di rumah, ditelepon oleh resepsionis untuk mengecek kamar 95. Saya lalu bergegas pergi ke hotel mengecek kamar itu," kata Dian.

Kemudian, Organda DKI menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Berita ini juga cukup menarik perhatian masyarakat.

Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan, keputusan Menhub Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.

"Salah satu keputusan Menkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, tujuannya kita enggak mau penyebaran Covid-19 bertambah khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda, lakukan PSBB, dirusak sama menteri," kata Shafruhan.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Warga Depok Tak Bisa Berangkat Kerja ke Jakarta Jika Tak Punya Surat Tugas dari Kantor

FOTO: Pandemi Corona, Operasi Tol Desari Seksi II Molor
Mobil proyek melintasi ruas Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II di Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020). Tol Desari seksi II sepanjang 6,30 kilometer yang rencananya mulai beroperasi pada April 2020 ini, terpaksa ditunda karena pandemi COVID-19 dan penetapan PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika kelengkapan ini tidak dipenuhi, warga Depok tak dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja.   

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris soal aturan PSBB di Depok, seperti dilansir Antara, Minggu 3 Mei 2020.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

 

Berikut berita selengkapnya.....

Pria di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Teman Perempuan Menghilang

bogor
Jasad pria berinisial IS (55) yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020) siang. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Seorang pria berinisial IS (55) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020 siang.

Belum diketahui pasti penyebab kematian IS. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, seperti risiko penularan virus corona, petugas medis dari kepolisian mengevakuasi jenazah korban dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Jasad IS lalu dibawa ke RSUD Ciawi.

Supervisor Hotel Marga Jaya, Dian Irfan mengungkapkan IS ditemukan tewas sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, karyawan hotel hendak mengecek keadaan IS karena masa inapnya telah habis. Namun, IS tak kunjung keluar dari kamar.

"Waktu itu saya masih di rumah, ditelepon oleh resepsionis untuk mengecek kamar 95. Saya lalu bergegas pergi ke hotel mengecek kamar itu," kata Dian.

 

Berikut berita selengkapnya.....

Organda DKI Sesalkan Keputusan Menhub Membuka Akses Moda Transportasi

Penumpang Angkot Makin Sepi
Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Menurunnya jumlah angkutan umum yang beroperasi merupakan imbas dari imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan penerapan PSBB sehingga menyebabkan sepinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Menurutnya, moda transportasi umum salah satu sarana tercepat penyebaran virus Corona.

"Kalau yang berkaitan petugas-petugas kesehatan dan pejabat negara masih okelah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini enggak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan, Rabu, 6 Mei 2020.

Ia merujuk keputusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni membatasi pergerakan transportasi.

Selain itu, menurut Shafruhan, keputusan Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.

 

Berikut berita selengkapnya.....

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya