Liputan6.com, Jakarta - Berita terkait penyebaran virus Corona Covid-19 sampai dengan hari ini masih banyak dicari oleh pembaca. Salah satu berita yang banyak dibaca dalam sepekan terakhir adalah terkait zona merah Corona Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kecamatan Ciampea masuk zona merah rawan penularan virus Corona Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah ada satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi.
Dengan tambahan itu, maka jumlah kawasan zona merah Covid-19 di Kabupaten Bogor menjadi delapan kecamatan, yaitu Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, dan kini bertambah Ciampea.
Advertisement
"Wilayah positif Covid-19 di Kabupaten Bogor bertambah satu, yakni laki-laki berusia 40 tahun asal Kecamatan Ciampea," kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Tak hanya itu, DKI Jakarta pun resmi memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dihubungi Liputan6.com, Senin, 6 April 2020.
Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Zona Merah Corona Covid-19 di Kabupaten Bogor
Kecamatan Ciampea masuk zona merah rawan penularan virus corona COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah ada satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi oleh tim dokter.
"Wilayah positif COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah satu, yakni laki-laki berusia 40 tahun asal Kecamatan Ciampea," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui penjelasan yang disampaikan di Cibinong, Minggu, 5 April 2020 malam.
Dengan tambahan itu, kata dia, maka jumlah kawasan zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor menjadi delapan kecamatan, yaitu Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, dan kini bertambah Ciampea.
Advertisement
Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB, Surat Diteken Malam Ini
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB di DKI akan diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dihubungi Liputan6.com, Senin, 6 April 2020.
Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujar Oscar.
Anies Baswedan Keluarkan Aturan soal Kendaraan Pribadi saat PSBB, Ini Isinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB, termasuk transportasi.
Dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, bakal ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Pada angkutan pribadi, Anies memilah menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.
"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu, 8 April 2020.
Advertisement