Liputan6.com, Jakarta - Polri terus menangani kasus berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19 yang masih saja bertambah. Sejauh ini, tercatat sudah ada 103 kasus hoaks terkait corona yang ditangani Polri.
"Sampai dengan hari ini, Kamis 14 Mei 2020, ada 103 kasus hoaks yang ditangani Polri, yang tersebar di beberapa Polda," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ramadhan, penanganan terbesar ada di Polda Metro Jaya dengan 14 kasus hoaks tentang corona. Kemudian disusul oleh jajaran Polda lainnya di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus, sisanya ditangani Polda jajaran," jelas dia.
Adapun motif para pelaku membuat dan menyebarkan hoaks terkait corona terbilang beragam. Mulai dari iseng, bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat UU ITE
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement