Liputan6.com, Jakarta - Temuan perkara pidana pemberitaan informasi bohong alias hoaks terus bertambah. Kini pihak kepolisian sudah menangani sebanyak 99 kasus hoaks terkait virus Corona atau Covid-19.
"Sampai hari ini Polri menangani 99 kasus hoaks ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).
Asep merinci, tiga besar temuan kasus hoaks terkait virus Corona tersebut terjadi di Jakarta, Jawa Timur, dan Riau. Selebihnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
Advertisement
"Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan 65 kasus lainnya oleh Polda jajaran," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Motif Pelaku
Adapun motif para pelaku melakukan pembuatan dan penyebaran hoaks terbilang beragam. Mereka kini dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
"Latar belakang pelaku melakukan aksi hoaks ada karena iseng, bahan bercandaan, dan ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah," Asep menandaskan.
Advertisement