Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta masyarakat bijaksana dalam menerima informasi apapun, khususnya terkait virus Corona atau Covif-19. Hal itu demi mendukung percepatan penanganan pandemi ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, ada tambahan penanganan kasus berita bohong alias hoaks terkait Corona. Hingga Senin (4/5/2020) ini, tercatat sebanyak 101 kasus hoaks soal Covid-19.
"Tiga besarnya berada pada tiga polda ini, pertama Polda Metro Jaya 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus, Polda Jabar 7 kasus, dan 68 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, motif para pelaku beragam. Mulai dari mengaku hanya iseng hingga sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penanganan pandemi Corona.
"Kemudian mengaku hanya sebagai sebuah bahan candaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," jelas Asep.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
Advertisement