4 Hal Terkait Aturan Pembatasan Keluar Masuk Jakarta

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Mei 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 06:30 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan kegiatan keluar-masuk ke wilayahnya selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam raangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat izin khusus.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.

Anies menyebut, pengajuan izin tersebut dilakukan secara online melalui laman corona.jakarta.go.id.

Berikut 4 hal terkait pembatasan kegiatan keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pergub Izin Keluar Masuk

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus.

Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

 

Syarat Pengajuan SIKM

Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Anies menjelaskan, syarat memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.

Menurut dia, pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem online. Masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian larangan keluar masuk Jakarta, bisa mengajukan izin melalui laman corona.jakarta.go.id.

"Pengecekan tidak dilakukan di lapangan. Semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies.

 

Izin Hanya Dikeluarkan Pemprov DKI

Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies mengatakan, izin ini berlaku bagi warga DKI Jakarta dan luar Ibu Kota yang akan keluar Jakarta maupun sebaliknya. Namun tidak untuk keluar masuk antarkota Jabodetabek.

Sementara, pengawasannya akan dilakukan bersama kepolisian.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas.

"Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.

 

Cara Ajukan SIKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Lalu, bagaimana caranya?

"Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.

"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan memindai QR code tersebut.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya