Anies Baswedan: Keluar Masuk Jakarta, Harus Ajukan Izin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Begini aturan mainnya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Mei 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 19:30 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem online. Masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian larangan keluar masuk Jakarta, bisa mengajukan izin melalui laman corona.jakarta.go.id.

"Pengecekan tidak dilakukan di lapangan. Semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izin Hanya Dikeluarkan Pemprov

Anies mengatakan, izin ini berlaku bagi orang DKI Jakarta dan luar Ibu Kota yang akan keluar jakarta maupun sebaliknya. Namun tidak untuk keluar masuk antarkota Jabodetabek.

Sementara, pengawasannya akan dilakukan bersama kepolisian.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas.

"Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.

 

11 Sektor yang Dikecualikan

11 sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan (makanan dan minuman)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu

11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya