Ini Cara Ajukan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta. Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana caranya?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Mei 2020, 20:19 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 19:54 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta.

Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta. 

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lalu, bagaimana caranya?

"Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.

"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilakukan Bersama Polisi

Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta. (corona.jakarta.go.id)
Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta. (corona.jakarta.go.id)

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

 

Izin Hanya Dikeluarkan Pemprov DKI

Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta
Formulir izin keluar masuk DKI Jakarta dapat diisi di laman resmi DKI Jakarta. (corona.jakarta.go.id)

Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas.

"Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.

11 Sektor yang Bisa Ajukan Izin

Anies mengatakan, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Anies.

11 sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan (makanan dan minuman)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu

11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya