Liputan6.com, Jakarta Belum lama menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali ditangkap di kediamannya di Tajur Halang Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).
Penyebab dia kembali dijemput petugas lantaran tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan selama menjalankan asimilasi.
Sebelumnya, kebebasan Bahar bin Smith didapat setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur ini kembali merasakan udara bebas, pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Andrian Nova Christiawan.
Bahar bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor. Vonis 3 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.
Berikut mengulik sedikit cerita di balik kebebasannya yang tak lama dihirup:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dapat Asimilasi
Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin Kemang, Bogor ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Andrian Nova Christiawan.
Menurutnya, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini dijemput oleh keluarga didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi.
"Betul, sekitar jam 15.30 tadi, setelah salat ashar beliau keluar," kata Andrian.
Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Untuk pelaksanaan sesuai Permenkumham," kata Andrian.
Advertisement
Kembali Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Baru merasakan menjadi orang bebas lebih kurang tiga hari, Bahar bin Smith kembali dijemput pihak kepolisian Selasa pagi kemarin.
Penasihat Hukumnya, Ichwan Tuankotta menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.
"Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham tekait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," kata dia saat dihubungi, Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).
Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.
Alasan Kembali Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan kenapa Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin ini dibawa kembali ke Lapas Gunung Sindur.
"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keteranganya, Selasa, 19 Mei 2020.
Rika menambahkan, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatan tersebut, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Advertisement
Sempat Tetap Ditahan Saat Puluhan Napi Dibebaskan
Karena belum menjalani setengah dari masa pidana, terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith sebelumya tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara, puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian seperti dikutip Antara.
Bebas Ditunda karena Asimlasi Dicabut
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, tindakan yang dilakukan Bahar bin Smith selama asimilasilah yang membuat kebebasannya tertunda.
"Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Advertisement