Ditjen PAS Pastikan Pemberian Remisi Napi Saat Lebaran Transparan

Dia memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mei 2020, 07:58 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 07:58 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 104.960 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan 365 napi langsung menghirup udara bebas di masa Lebaran tahun ini.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menyatakan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 napi, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 napi dan Jawa Timur sebanyak 11.530 napi.

Dia memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan(SDP).

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ucapnya Minggu, (24/4/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas atau rutan.

Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya