157.941 Napi-Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 948 Langsung Bebas

Total ada 2.039 Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu. Sebanyak 1.629 narapidana mendapatkan remisi khusus, sedangkan kepada 12 Anak Binaan diberikan pengurangan masa pidana.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 28 Mar 2025, 14:49 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 14:49 WIB
Warga binaan Lapas Dompu usai memberikan hak pilihnya di TPS khusus 901. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)
Warga binaan Lapas Dompu usai memberikan hak pilihnya di TPS khusus 901. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," kata Menteri Imipas Agu Andrianto dikutip dari siaran persnya, Jumat (28/3/2025).

Total ada 2.039 Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu. Sebanyak 1.629 narapidana mendapatkan remisi khusus, sedangkan kepada 12 Anak Binaan diberikan pengurangan masa pidana.

Rinciannya, sebanyak 1.609 orang menerima remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 20 orang menerima remisi khusus II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi.

"Pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana," ujar Agus.

Disisi lain, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima remisi khusus I dan pengurangan masa pidana I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Kemudian, 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi II dan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.

"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tutur Agus.

Remisi Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas LP

Dia menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Agus menyebut remisi dapat mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

"Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi," jelas dia."Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana," sambung Agus.

Agus mengingatkan bahwa remisi dan penguramgan masa pidana diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.

Hemat Anggaran

Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidama hhusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000.

Pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas Agus.

Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025.
Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya