Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemecatan Ratusan Tenaga Medis di Ogan Ilir

Ombudsman RI menyebut sudah mengetahui kabar Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang memberhentikan 109 tenaga medis yang menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mei 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 14:34 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyebut sudah mengetahui kabar Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang memberhentikan 109 tenaga medis yang menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Ombudsman menduga ada tindakan maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir.

"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Adrian menyebut, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu 24 Mei 2020 yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.

Menurut Adrian, hal yang wajar jika para tenaga medis menuntut adanya alat pelindung diri (APD).

"Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent dari pada itu" kata Adrian.

Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.

Namun untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional, kepala daerah dituntut agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.

"Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diinvestigasi

Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sudah menerjunkan tim untuk investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar.

"Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Adrian.

Ombudsman berharap pihak-pihak yang nantinya diminta hadir bersikap kooperatif. "Karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan Maladministrasi yang sedang diselidiki," Adrian mengakhiri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya