Menteri Nadiem Tegaskan Keputusan Masuk Sekolah Ada di Gugus Tugas Covid-19

Hingga kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mengeluarkan keputusan resmi jadwal masuk sekolah dan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai.

oleh Gilar Ramdhani pada 26 Mei 2020, 18:00 WIB
Diperbarui 26 Mei 2020, 16:32 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Liputan6.com, Jakarta Sejak pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia, aktivitas belajar siswa sekolah dilakukan di rumah. Hingga kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mengeluarkan keputusan resmi jadwal masuk sekolah dan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," kata Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Keputusan mengenai waktu dan metodenya, lanjut Mendikbud, akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuh Mendikbud.

Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.

Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud.

Kemendikbud sebelumnya sudah memiliki tiga skenario tentang pembukaan kembali proses belajar mengajar di sekolah. Ketiga skenario tersebut dipilih dan dipertimbangkan dengan baik dan penuh hati-hati. Ketiga skenario tersebut pertama, jika Covid-19 berakhir pada akhir Juni 2020, siswa masuk sekolah tahun pelajaran di minggu ketiga Juli 2020.

Kedua, jika Covid-19 berlangsung sampai September 2020, siswa belajar di rumah dilaksanakan sampai September. Dan terakhir, semua siswa belajar di rumah selama satu semester penuh jika Covid-19 sampai akhir tahun 2020.

 

Juknis PPDB 2020 dengan Protokol Covid-19

Sembari menanti kepastian jadwa masuk sekolah dan memulai tahun ajaran baru, Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), desinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” ujar Hamid Muhammad dalam keterangan tertulisnya.

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Samosir, Kab Kebumen, Kab Situbondo, Kab Lumajang, Kab Sleman, Prov Jawa Tengah, Prov Sulawesi Tenggara, Prov Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov Sumatera Utara, Kab Barru, Kab Jeneponto, Prov Sulawesi Selatan, Prov Maluku, Kota Pare-Pare, Kab Pesawaran, Kab Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab Serang, Kab Klungkung, Kab Berau, Kab Pandeglang, Kab Musi Rawas Utara, Kab Pasuruan, Kab Bojonegoro, Kab Bondowoso, Kab Buleleng, Kab Pinai, dan Kab Morowali.

Sementara Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya