39.876 Napi Asimilasi Dibebaskan di Tengah Wabah Corona hingga 27 Mei 2020

Sebanyak 39.876 narapidana atau napi dan anak dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 14:04 WIB
Lapas Kedungpane Semarang Akan Bebaskan 270 Napi Terkait Virus Corona
Sejumlah napi saat dibebaskan di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (2/4/2020). Pembebasan para napi merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 39.876 narapidana atau napi dan anak dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 27 Mei 2020. Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5/2020).

Rika menyebut, data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Rika mengatakan, untuk data napi dan anak yang dibebaskan karena menerima program asimilasi sebanyak 37.473 orang. Dengan rincian, sebanyak 36.539 orang adalah napi dan 934 anak.

"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan napidan anak yang berada di Lapas, LPKA) dan Rutan dari penyebaran Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dengan Sejumlah Ketentuan

Pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya