Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pelaku pencemaran nama baik yang menyebar video syur mirip artis Syahrini ditangkap polisi. Sementara, seorang lainnya kini masih dalam pengejaran petugas. Diduga pelaku berada di Pulau Bali.
"Akun (kedua) itu masih kita kejar, posisinya masih di daerah Pulau Bali dan mudah-mudahan cepat diamankan pelakunya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
Baca Juga
Kasus ini bermula dari unggahan video porno di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita mirip dengan Syahrini dan viral.Â
Advertisement
Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan para pelaku atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
"Kliennya yang berinisial S melaporkan tentang UU ITE dan pencemaran nama baik melalui akun @danunyinyir99. Terkait pencemaran nama baik juga pornografi melalui media sosial," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 27 Mei 2020.
Berikut sejumlah hal terkait kasus video syur mirip artis Syahrini yang berujung penangkapan:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berawal dari Laporan
Penyanyi Syahrini membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, ditujukan Syahrini untuk seorang advokat atau pengacara.
Hal itu diketahui lewat unggahan salah satu akun gosip @lambe_turah, Rabu (27/5/2020), yang mengunggah surat laporan Syahrini. Namun sayangnya, nama terlapor dan jenis kelaminnya masih dirahasiakan.
"WuaduhhhAda yang laporan kasus pencemaran nama baek gaessss...Kenapa seh emangnyaaaAda apose....," tulis akun @lambe_turah dalam keterangan unggahannya.
Dalam surat laporan tersebut, kejadian yang dilaporkan oleh Syahrini terjadi pada bulan Mei. Dimana ada dua saksi dari pihak Syahrini yaitu Rhein sekretarisnya dan juga adiknya, Aisyah Zaelani.
Advertisement
Penyebar Video Syur Ditangkap
Tak lama setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Terlapor akhirnya berhasil diamankan polisi di Kediri, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Yusri, Rabu, 27 Mei 2020.
Peran Pelaku
Atas perbuatannta, pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," kata Yusri.
Syahrini diketahui melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Advertisement
Motif
Yusri menyebut pelaku yang berinisial MS itu menyebarkan video tersebut karena dendam dan sakit hati.
"Pengakuan yang bersangkutan ada suatu kebencian ke korban (Syahrini), karena dia salah satu fans publik figur lain dan menuduh korban ini mengambil orang terdekat fansnya," ujar Yusri.
Selain itu, pelaku menyebar video syur mirip Syahrini tersebut demi mendapatkan pundi-pundi rupiah. Yusri menyebut, pelaku memiliki banyak pengikut atau followers di akun media sosialnya.
"Karena memang followers tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," kata Yusri.
1 Pelaku Masih Diburu
Sebelumnya, Syahrini melaporkan dua akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik terkait video syur tersebut.
"Akun (kedua) itu masih kita kejar, posisinya masih di daerah Pulau Bali dan mudah-mudahan cepat diamankan pelakunya," ujar Yusri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia juga mengungkap, polisi masih mencari pemeran video syur itu yang disebut mirip Syahrini. Jika sudah diketahui identitasnya, Yusri memastikan, polisi segera memeriksanya.
"Nanti kalau memang iya nanti akan kita panggil (pemeran video porno). Kita akan cari tahu siapa orangnya," kata Yusri.
Advertisement