Ini Aturan Mal dan Pertokoan Saat New Normal Diberlakukan

Pusat perbelanjaan juga harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2020, 05:13 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 05:13 WIB
Pengunjung Mal Sepi
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan tentang pedoman tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah nomor 440-830/2020.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait protokol kegiatan di tempat umum atau keramaian mulai dari mal hingga pertokoan.

Peraturan tersebut merinci untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut.

Pusat perbelanjaan juga harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

Pengelola mal harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria. Hal tersebut bertujuan untuk untuk mengurangi kontak langsung.

Tidak hanya itu, semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi dari pemerintah daerah wajib untuk menyerahkan 'Rencana Pengelolaan Normal Baru' kepada unit Pemerintah Daerah.

Nantinya pihak pemda akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan atau protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

Selanjutnya pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing), social distancing setiap gerai, toko. Semua fasilitas lainnya minimal satu 1 meter tetapi lebih disarankan sejauh dua 2 meter antara individu di semua ruang publik. Tidak hanya itu, dalam situasi keramain juga tetap memeriksa suhu tubuh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Salon dan Spa Beroperasi

Dalam aturan tersebut juga tertulis salon kecantikan, spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi. Namun dengan menggunakan protokol kesehatan. Yaitu mulai dari para personel harus menggunakan masker, hingga sarung tangan.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel akan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan," tertulis dalam aturan tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik salon atau spa juga harus memberikan materi informasi sebagai pengingat para pegawai. Serta memperhatikan jarak aman, cuci tangan hingga informasi medis kesehatan.

Mulai dari pembaruan pada kasus- kasus lokal, kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi. Kemudian, pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data di tempat komersil,pertokoan,mall yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka. Kemudian dalam aturan tersebut tertulis harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja / area lantai kantor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya