Top 3 News: Jerat Hukum Ruslan Buton, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Top 3 news, Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Apa isinya?

oleh RinaldoMaria FloraIka Defianti diperbarui 01 Jun 2020, 07:24 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 07:24 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 News hari ini, Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang diuga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, telah ditetapkan tersangka. 

Atas perbuatannya, kini Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Iisinya, dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Berita lain yang tak kalah disorot terkait ditutupnya Pasar Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, usai menjadi klaster baru penularan virus Corona atau Covid-19. 

Karenanya, Bupati Bogor Ade Yasin memerintahkan warganya untuk sementara ini menggunakan fasilitas media daring yang dikelola PD Pasar Tohaga yang bisa diakses melalui mitoha.id.

Adanya kasus positif Covid-19 di Pasar Cileungsi diketahui pada hari Minggu, 31 Mei 2020. Ada tujuh orang yang dinyatakan positif Corona. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 29 Mei 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Tersangka Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari

20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5/2020) hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

 

Selengkapnya...

2. Pasar Cileungsi Bogor Ditutup Sementara karena Jadi Klaster Covid-19

PSBB Kabupaten Bogor Fokus di Zona Merah COVID-19
Pengendara motor melintasi jalan depan Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar pencegahan penularan virus COVID-19 akan fokus di 11 kecamatan yang masuk kategori zona merah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara Pasar Cileungsi mulai Minggu (31/5/2020) ini setelah menjadi klaster baru penularan virus corona atau Covid-19 dengan jumlah total tujuh penderita.

"Sesuai perintah Bupati Bogor Ade Yasin serta hasil keputusan direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Pasar Cileungsi akan ditutup untuk disterilkan," kata Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan di Bogor, Sabtu (30/5/2020).

Pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor itu akan ditutup untuk umum mulai Minggu ini. Menurut Haris, penutupan itu belum diketahui akan berlangsung hingga kapan.

Da mengimbau agar pembeli memanfaatkan layanan PD Pasar Tohaga secara daring yang kini bisa diakses secara daring melalui mitoha.id.

 

Selengkapnya...

3. Covid-19 Mulai Terkendali, Ini Rincian Kasus Corona di Jakarta Selama Mei 2020

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Berdasarkan data website corona.jakarta.go.id per Sabtu (30/5/2020), total kasus positif di DKI mencapai 7.151 orang. 

Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.003 orang, meninggal 519 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.848 orang, dan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 2.781 orang.

Ribuan kasus corona tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, penyebaran virus corona Covid-19 di Ibu Kota sudah mulai terkendali. Namun, kata dia, permasalahan terkait Covid-19 belum usai.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya