ICW Minta KPK Pakai Pasal Pencucian Uang di Kasus Nurhadi

Sebelumnya, KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya setelah buron sejak Februari 2020. Kini keduanya telah ditahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jun 2020, 16:29 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 16:28 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, saat digelandang menuju tahanan KPK. (dok KPK)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, saat digelandang menuju tahanan KPK. (dok KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hal ini disampaikan ICW menyusul penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi. Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, hal tersebut membuka kemungkinan, uang yang didapat Nurhadi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Untuk itu, ICW mendorong KPK menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK harus mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari 2020.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain," kata Kurnia.

 

Keterlibatan Nurhadi dalam Kasus Lain

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, saat digelandang menuju tahanan KPK. (dok KPK)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, saat digelandang menuju tahanan KPK. (dok KPK)

ICW juga meminta KPK menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Pasalnya, penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kemudian, KPK diminta menelusri keberadaan pihal lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. ICW mencatat setidaknya ada tiga pihak yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi yakni, sopir Nurhadi bernama Royani, ajudan Nurhadi, serta anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi.

"Anak dari Nurhadi ini dipandang mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono. Yang bersangkutan diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK," jelas Kurnia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

THUMBNAIL NURHADI
THUMBNAIL NURHADI
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya