Berkah Idulfitri 1446 Hijriah, 649 Narapidana di Sulut Dapat Remisi

Dia mengatakan adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, dasarnya adalah Keppres 174 tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

oleh Yoseph Ikanubun Diperbarui 01 Apr 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2025, 18:00 WIB
20150718-Remisi Idulfitri-Narapidana
(Liputan 6 TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Hari Raya Idulfitri menjadi berkah bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulut. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

“Ada sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Sulut mendapat remisi khusus terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Tonny Nainggolan pada, Jumat (28/3/2025).

Dia mengatakan, remisi khusus (RK) yang diterima para WBP tersebut bervariasi dari 15 hari sampai dua bulan.

Untuk RK 15 hari sebanyak 113 orang, satu bulan 446 orang, satu bulan 15 hari 71 orang dan dua bulan sebanyak 19 orang.

"Jumlah keseluruhan yang mendapatkan RK tersebut sebanyak 649 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi khusus dan langsung bebas tidak ada," katanya.

Dia mengatakan adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, dasarnya adalah Keppres 174 tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi syarat secara normatif dan substantif.

"Seperti harus ada usulan, WBP tersebut harus berkelakuan baik minimal enam bulan atau tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan ," tuturnya.

Ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Sulut.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya