Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
"Dari 41 bandar tersebut, ada 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan ada 10 terpidana hukuman mati," tulis Reynhard dalam siaran pers diterima, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga
Reynhard menjelaskan, pemindahan 41 narapidana bandar narkoba besar ini berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
Advertisement
"Kami juga berkordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional untuk pemindahan mereka,” tambah Reynhard.
Reynhard menjelaskan, pemindahan 41 bandar narkoba kelas kakap ini telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19, berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB .
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, 21 narapidana kasus narkoba berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas
Reyhard memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. Menurut dia, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan BNN sangat diperlukan.
"Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Terapkan tata nilai PASTI. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” Reynhard menandasi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.
Advertisement