Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta memasuki masa transisi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III. Anies Baswedan pun mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub tersebut, salah satunya mengatur soal protokol di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 13.
Salah satu poinnya yakni pimpinan tempat kerja dilarang memecat karyawan yang terkena gejala Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.
Advertisement
"Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri,” bunyi poin i tersebut.
Adapun poin-poin pengaturan di tempat kerja selama masa transisi yang ada di Pasal 13 adalah:
Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja;
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
c. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, sif kerja dan sistem kerja;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19;
k. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing);
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja selama masa transisi
o. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi
Bagi tempat kerja yang abai terhadap aturan tersebut, terdapat dua sanksi yang menanti. Salah satunya denda Rp 25 juta.
"Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi: a. teguran tertulis atau b. denda administratif Rp 25.000.0000,” bunyi ayat 3 Pasal 13 pergub tersebut.
Advertisement