Ini Alasan Ganjil Genap Tak Tepat Diterapkan Selama PSBB Transisi Jakarta

Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi mengatur soal penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jun 2020, 11:37 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 11:37 WIB
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan memandang ada ketidaksesuaian pada kebijakan ganjil genap saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di ibu kota.

Pasalnya aturan ganjil genap akan menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Sementara kebijakan itu tidak diikuti dengan kesiapan transportasi umum karena kapasitas yang masih dibatasi.

"Masyarakat didorong pindah menggunakan angkutan umum massal. (Padahal) layanan angkutan umum mengurangi 50 persen kapasitas dari biasanya, akan terjadi lonjakan, bagaimana perhitungan atau antisipasinya," kata pria yang akrab disapa Astina ini lewat siaran pers, Senin (8/6/2020).

Jika terjadi lonjakan di transportasi publik yang tak terkendali, maka akan tercipta pula kerumunan warga yang menimbulkan potensi penyebaran virus corona Covid-19.

"Padahal tujuan atau target PSBB Transisi dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif," kritik dia.

Karenanya, Astina menyarankan, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan dahulu.

"Ini untuk mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang, maka jangan diikuti ganjil genap dahulu," katanya memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ganjil Genap Belum Berlaku

PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penarapan ganjil genap untuk motor dan mobil belum berlaku di pekan pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sebab menurutnya, Dishub DKI harus mengevaluasi dahulu bagaiamana situasi dan kondisi jalanan di Jakarta selama sepekan ke depan.

"Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juni 2020.

Bahkan menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap untuk motor dan mobil di masa PSBB Transisi fase pertama bisa saja tidak dilaksanakan. Apabila, hasil evaluasi di lapangan pada pekan pertama melaporkan kondisi kondusif terkendali.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya