Pengguna KRL Capai 150 Ribu Orang di Hari Pertama Kantor Beroperasi Lagi

Anne menyebut peningkatan tersebut terkait kembalinya beraktivitas masyarakat sehubungan sejumlah wilayah memasuki masa PSBB transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 14:26 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 14:16 WIB
Kondisi penumpang di dalam rangkaian KRL rute Bogor-Jakarta dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Kondisi penumpang di dalam rangkaian KRL rute Bogor-Jakarta. PT KCI menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam kereta dan area stasiun. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, adanya kenaikan pengguna kereta listrik (KRL) commuterline saat hari pertama perkantoran mulai beroperasi kembali.

Dia menyebut biasanya saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pukul 10.00 WIB hanya melayani 80 ribu pengguna.

"Pengguna KRL mencapai 140 ribu hingga pukul 10.00 WIB dan pengguna yang telah melakukan tap masuk di gate elektronik sejumlah 150.000 orang," kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Dia menyebut peningkatan tersebut terkait kembalinya beraktivitas masyarakat sehubungan sejumlah wilayah memasuki masa PSBB transisi. Selain itu Anne juga menyebut frekuensi dan jadwal KRL telah kembali normal.

Sementara itu untuk jumlah penumpang sebanyak 35 sampai 40 persen dari kapasitas satu kereta.

"Senin 8 Juni 2020 ini, PT KCI telah mengoperasikan 935 perjalanan KRL per hari, bertambah 161 perjalanan dibandingkan frekuensi pada masa PSBB," ucapnya.

Sebelumnya, perkantoran wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi meski saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kegiatan tersebut dimulai hari ini Senin (8/6/2020).

Sesuai Protokol

Kendati begitu, perkantoran tersebut harus tetap melakukan kegiatan berdasarkan protokol corona atau Covid-19. Salah satunya yakni dengan pembatasan jumlah karyawan.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Aturan tersebut juga telah ditetapkan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Selain itu pemimpin atau penanggung jawab perusahaan dapat melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja hingga menerapkan protokol yang ada.

Bila ada pelanggaran Pergub tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 25 juta. Untuk pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya