Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial HU (29) atas dugaan pelecehan seksual terhadap RD (29), penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa berlangsung di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, saat korban tengah menaiki KRL tujuan Parung Panjang–Tanah Abang.
Firdaus menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pelecehan karena terdorong oleh hasrat setelah melihat korban.
Advertisement
"Di mana pada saat itu ada juga tersangka HU juga menaiki KRL yang sama. Pada saat itu tersangka melihat korban pada saat itu menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus," kata Firdaus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sehingga, hasrat seksual HU meningkat dan melakukan onani hingga mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokong dari korban. Atas hal itu lah, membuat korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Pelaku Teridentifikasi CCTV
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang akhirnya ditangkap pada Senin, 14 April 2025. Pelaku yang teridentifikasi melalui system CCTV analiytic kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Dalam kasus terkini di Stasiun Tanah Abang, kami menindaklanjutinya lewat penanganan dan pengungkapan pelaku, juga menemukan dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian. Ini tidak lepas dari sistem CCTV Analytic yang sudah terpasang di semua Stasiun Commuter Line dan kesigapan petugas KAI Commuter, sekaligus membuktikan keberpihakan kepada korban,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus Kepada Tim Lifestyle Liputan6.com melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan bahwa penangkapan bermula dari rekaman tersangka pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam database sistem CCTV Analytic, yang terdeteksi saat masuk ke area stasiun dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
Lalu petugas pengamanan mengamankan tersangka di dalam Commuter Line No.1759 relasi Rangkasbitung – Tanah Abang, Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.05 WIB.
Advertisement
Dilakukan Pemeriksaan Awal
Joni menambahkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Pos Keamanan Stasiun Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dimintakan keterangannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kami serahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” sambung Joni.
Di samping itu, ia mengatakan, bahwa dari pihak KAI Commuter sendiri juga memastikan telah memasukan pelaku dalam daftar hitam karena terbukti melakukan pelecehan. Dengan langkah ini, pelaku tak bisa lagi menggunakan KRL Commuter Line dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
